Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Mei 2014

jenis-jenis dam dan hukum dam bagi orang yang melakukan haji

haji
DAM
DAM (denda) Mungkin bagi sebagian orang yang pernah melakukan ibadah haji tau dan mengerti apa itu dam. Secara keseluruhan dam ialah Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelengara haji dan umroh . Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dam sifatnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Jamaah haji Indonesia rata-rata terkena kewajiban dam sebab melaksanakan haji tamattu’. Dam atau denda sudah ada sejak adanya ritual ibadah haji. Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim yang dilaksanakan sampai sekarang. Namun haji kala itu disalahgunakan untuk berbangga-bangga dan memamerkan sukunya, sehingga pada saat permulaan haji sudah ada dam.

Pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni Ifrad, Qiran dan Tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam itu ada yang sunnah ada yang wajib.

Haji Ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah yang setelah melakukan kewajiban haji maka disunatkan untuk menyembelih qurban. Biasanya haji ini dilakukan oleh jama’ah Indonesia yang datang dengan kelompok terbang (kloter) akhir, sehingga saat tiba disana, mereka langsung bisa melaksanakan haji, setelah melaksanakan haji, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah.

Sementara yang wajib mengeluarkan dam adalah jika kita melakukan 5 hal sebagai berikut: 
  1. Haji qiran, yakni proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan bersamaan. sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah atau mabit diniatkan untuk haji dan untuk umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain. Kecuali saat wukuf yang merupakan kewajiban haji. Pelaksaanaan Haji ini wajib mengeluarkan dam.
  2. Haji tamattu’ , haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, disana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga mereka biasanya melakukan ihram untuk umrah, langsung dari miqatnya. Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir pada tahallul atau memotong rambut, maka para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah pada tanggal 8-9 Dzulhijjah. Dan mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses ibadah haji. Sehingga para jamaah ini melakukan 2 kali ihram. Proses haji tamattu ini wajib untuk mengeluarkan dam.
  3. Meninggalkan kewajiban haji, seperti melempar jumrah, ihram tidak dilakukan dari miqat. Tidak melaksanakan wukuf di padang arafah dari pagi sampai malam. Datangnya jamaah haji bisanya tanggal 8 malam 9 dzulhijjah dan menunggu sampai siang arafah sampai malam 10 dzulhijjah. Juga dengan mabit di Mina atau Mudzdalifah, jika tidak dilaksanakan maka terkena dam. Juga bila tidak melaksanakan thawaf wada’ maka harus didenda.
  4. Melanggar larangan, seperti memakai wewangian saat haji, yang boleh adalah sebelum ihram. Lalu bercukur atau tahallul belum waktunya, maka wajib mengeluarkan dam. 
  5. Melakukan jinayah, atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram, atau saat ihram memotong tanaman disana.
Besaran Dam Sementara itu untuk besaran dari dam yang harus keluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi jika ingin lebih afdhal, maka bisa mengeluarkan satu onta. Satu onta ini merupakan perwujudan dari dam atau denda yang dikeluarkan bisa dikeluarkan oleh 7 orang.

Dam ini diserahkan kepada pemerintah di tanah haram dalam bentuk hewan sembelihan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum faqir miskin ditanah haram. Akan tetapi karena hewan sembelihan Dam ini terlalu banyak dan melimpah, maka bolehdidistri busikan kepada Negara lain yang membutuhkan. Akan tetapi syariatnya hewan dam harus disembelih disana dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin disana (Arab Saudi).

BESARAN DAM Melimpahnya hewan qurban ini, karena pada dasarnya setiap jamaah haji dari penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji Ifrad mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini. Sehingga mereka juga tetap menyembelih hewan qurban. Terlebih lagi di Arab Saudi terdapat Bank yang mengurusi pengumpulan uang dam untuk dibelikan hewan ternak. Baik yang resmi maupun yang tidak. Daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih. Jadi kita punya hak untuk memakan sepertiga daging hewan kurban tersebut.

Dikalangan jamaah haji Indonesia, dam ini terkadang ada yang dikoordinir, sebab rata-rata jamaah haji Indonesia memang melaksanakan haji Tamattu’. Sehingga hasil pengumpulan uang dam tadi kemudian dibelikan hewan ternak dan disembelih di tanah haram.

Jenis-jenis dam 

Dam tartîb
Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman. Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:
  • Mengerjakan haji tammatu’
  • Mengerjakan haji qirân
  • Tidak wukuf di Arafah
  • Tidak melontar jumrah
  • Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar
  • Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik
  • Tidak berihram dari mîqât
  • Tidak melakukan tawaf wada’
  • Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
Dam takhyîr dan taqdîr
Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa’ (1 sa’ = 3,1 liter).

Jenis-jenis dam:
Dam tartîb dan ta’dîl
Dam tartîb dan ta’dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor. Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.

Dam takhyîr dan ta’dîl
Dam takhyîr dan ta’dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:
  • Menyembelih binatang buruan yang diburu
  • Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan
  • Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)
  • Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:
  • Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan,
  • Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram
Firman Allah SWT yang berkaitan dengan DAM Firman Allah s.w.t: "Maka barang siapa yg ingin mengerjakan Umroh sebelum Haji (Di dalam bulan Haji), wajiblah ia menyembelih kurban yg mudah di dapat. Jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang kenegrinya. Itulah sepuluh hari yg sempurna". (Al Baqarah: 196)

Firman Allah s.w.t: "Jika ada diantara kamu yg sakit atau ada gangguan dikepalanya, (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, ya itu berpuasa atau bersedekah atau berkurban". (Al Bagarah 196)

ADAPUN Sabda Rasulullah s.a.w Seorang mengadu bahwa kepalanya sakit, Rasulullah s.a.w bersabda: Cukurlah rambutmu itu, dan sembelihlah se'ekor kambing, kalau tidak berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sa' kurma kepada enam orang miskin". (HR Ahmad dan Muslim)

CONTOH HEWAN YANG DAPAT DI PAKAI ALAT PEMBAYARAN DAM
Kalau tidak dapat unta wajib sapi, kalau tidak dapat sapi maka tujuh ekor kambing. Kalau tidak juga dapat kambing maka hendaklah di hitung harga unta dan dibelikan makanan, lalu makanan itu disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram. Kalau tidak dapat makanan hendaklah berpuasa. Tiap tiap seperempat sa' dari harga unta tadi yg di bandingkan pada harga makanan maka di bayar dengan puasa satu hari tiap seperempat sa'. Cotoh:
Harga unta 1 juta.
Harga makanan 1 sa' 100 rb.
1 juta sama dengan 100 rb kali 10
Hasil sepuluh sa'. Tiap 1 sa' sama dengan puasa empat hari maka 4 X 10 = 40 hari. Nah, dasar ini di ambil dari fatwa Umar. Ulama lain berpendapat wajib menyembelih se'ekor kambing saja, mereka mengambil dasar hadist mursal yg diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dasar dari DAM
Dasarnya: Lihat Firman Allah s.w.t dalam surat Al Maidah ayat 95 "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yg adil diantara kamu sebagai hadnya yg dibawa sampai ke Ka'bah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yg dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yg buruk dari perbuatannya".

Dam karena terkepung (terhambat).
Orang yg terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerja'an Haji atau Umroh, baik terhalang di tanah Halal atau di Tanah Haram, sedangkan tidak ada jalan yg lain, ia hendaklah tahallul dengan menyembelih se'ekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya. Menyembelih dan bercukur itu hendaklah dengan niat tahallul (Penghalalan yang Haram).

Firman Allah s.w.t: "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karna sakit), maka (sembelihlah) kurban yg mudah di dapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya". (Al Baqarah 196).

Pada dasar hukum tadi, ya itu surat Al Maidah ayat 95, ada kata: "Sebagai hadnya" Maksudnya: Binatang (Unta, Kambing, Lembu, Biri biri) yang di bawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di Tanah Haram, dan Dagingnya di hadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah Haji.

Sabtu, 26 April 2014

yang terlupa dalam shalat dan cara menggantinya serta pelajaran yang dapat dipetik

islam tak akan mati
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;
  • Lupa melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan sujud sawi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
  • Lupa melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sawi.
  • Lupa melaksanakan Sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sawi. Sujud sawi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.

Apabila orang bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sawi.

Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat
  • Shalat merupakan syarat menjadi taqwa.
Taqwa merupakan hal pyang penting dalam islam karena dapat menentukan tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan keji dan mungkar, dan salah satu syarat orang yang betul-betul taqwa adalah mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam surat Al-Bakarah ayat; 43,dan 110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat An-Nuur, ayat; 56 .
  • Shalat merupakan benteng kemaksiatan
Shalat sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.
  • Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur
Shalat akan mendidik perbuatan baik seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang yang shalat celaka, karena lalai akan shalatnya. Selain mendidik perbuatan baik Shalat juga mendidik perbuatan jujur dan tertib, orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak .mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau rukunnya ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
  • Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan koropsi atau tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.

shalat adalah tiang agama islam

islam agamaku
Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).

Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59) Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.

Dalil Yang Mewajibkan Shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW. Dalil Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain yang Artinya: “Dan dirikanlah Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang ruku’(QS.Al Baqarah;43) Artinya; Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS. Al-Ankabut;45) Pierintah shalat ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan anak-anak dengan cara pendidikan yang lcermat, dan dilakukan sejak kecil sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW : Artinya ; Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah ( lkalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka meningkat sepuluh tahun (HR.. Abu Dawud)

Syarat-Syarat Shalat
  • Beragama islam
  • Sudah baligh dan berakal
  • Suci dari hadats
  • Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
  • Menutup aurat
  • Masuk waktu yang telah ditentukan
  • Menghadap kiblat
  • Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.
  • Rukun Shalat
  • Niat
  • Takbiratul ihram
  • Berdiri tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
  • Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
  • Ruku’ dengan tumakninah
  • I’tidal dengan tumakninah
  • Sujud dua kali dengan tumakninah
  • Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
  • Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
  • Membaca tasyahud akhir
  • Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
  • Membaca salam yang pertama
  • Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya)
Yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
  • Berhadats
  • Terkena Najis yang tidak dimaafkan.
  • Berkata-kata dengan sengaja di;luar bacaan shalat.
  • Terbuka auratnya
  • Mengubah niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
  • Makan atau /minum.walau sedikit,
  • Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat.
  • Membelakangi kiblat
  • Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja.
  • Tertawa terbahak-bahak
  • Mendahului Imam dua rukun.
  • Murtad, keluar dari Islam.
Sunah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at Sunah Ab’adh
  • Membaca tasyahud awal
  • Memnbaca shalawat pada tasyahud awal,
  • Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
  • Memnbaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
Sunah Hai’at
  • Mengangkat keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’.
  • Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
  • Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
  • Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
  • Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
  • Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
  • Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat
  • magrib, isya’ dan subuh selain makmum.
  • Membaca Takbir ketika gerakan naik turun,
  • Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud.
  • Memnbaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa lakal Hamdu” ketika I’tidal,
  • Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk.
  • Duduk Iftirasy dalam semua duduk shalat,
  • Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir
  • Membaca salam yang kedua.
  • Memalingkan muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan jsujud.
  • Menutup mulutnya rapat rapat.
  • Terbuka kepalanya,
  • Bertolak pinggang,
  • Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
  • Memejamkan mata,
  • Menengadah ke langit,
  • Menahan hadats
  • Berludah
  • Mengerjakan shalat di atas kuburan,
  • Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.

Rabu, 08 Januari 2014

PEMBAGIAN HADITS SECARA UMUM, JENIS-JENIS HADITS


Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan. 

A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA
Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni:
Ø Hadits mutawatir, dan
Ø Hadits Ahad.
1. Hadits Mutawatir
a. Pengertian Hadits mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.
b. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :
Ø Hadits Mutawatir Lafzi
Hadits yang lafad-lafad para perawi itu sama, baik hukum maupun ma’nanya.
Ø Hadits Mutawatir Ma’nawy
Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum.
Ø Hadits Mutawatir Amaly
Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu
2. Hadis Ahad
a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, pengertian hadis ahad ialah hadits yang tidak berkumpul padanya syarat-syarat mutawatir.
b. Pembagian Hadits Ahad
Pembagian hadits ahad dilihat dari jumlah periwayatannya di bagi kepada tiga tingkatan yaitu :
Ø Hadits Masyhur
Hadits yang di riwayatkan oleh tiga orang atau lebih,serta belum mencapai derajat Mutawatir.
Ø Hadits ‘Azis
Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, walupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqah saja,kemudian setelah itu,orang-orang pada meriwayatkannya.
Ø Hadits gharib
Hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATANNYA
     Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadits sahih, hadits hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.
1. Hadits Sahih
Hadits Sahih adalah hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal.
Hadits shahih terbagi kepada dua bagian:
Ø Shahih li-dzatihi
Hadits yang sanadnya bersambung-sambung, diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna hafalannya dari orang yang sekualitas dengannya hingga akhir sanad, tidak janggal dan tidak mengandung cacat yang para
Ø Shahih li-ghairih
Hadits yang keadaan rawi-rawinya kurang hafidh dan dhabith tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur, hingga karenanya berderajat hasan, lalu didapati padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu.
2. Hadis Hasan
Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh orang yang yang adil yang kurang sedikit kedhobitannya, bersambung-sambung sanadnya sampai kepada nabi SAW. dan tidak mempunyai ‘Illat serta syadz.
Menutut Ibnu Shalah, hadits hasan itu dapat dibagi menjadi dua:
Ø Hasan li-dzatihi
Berita Hadits yang terkenal para perawinya tentang kejujuran dan amanahnya tetapi hafalan dan keteguhan hafalannya tidak mencapai derajat para perawi hadits shahih.
Ø Hasan li-ghairih
Hadits yang sanadnya tidak sepi dari seorang yang tidak jelas perilakunya atau kurang baik hafalannya dan lain-lainnya.
3. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud. 

a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:
Ø Hadis sahih, baik yang lizatihi maupun yang ligairihi
Ø Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
B. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi daif.
4. Hadis Daif
Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan

C. DARI SEGI TEMPAT PENYANDARANNYA
    Ditinjau dari segi kepada siapa berita itu disandarkan, apakah disandarkan pada Allah, Nabi SAW., shahabat ataukah disandarkan kepada yang lainnya, maka hadits itu dapat dibagi menjadi:

I. Hadits Qudsi
Yang disebut hadits Qudts –Qudsy atau hadits- Rabbany atau hawadits-lahi, ialah sesuatu yang dikabarkan Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham , yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau.
2. Hadits Marfu’
Hadits Marfu' adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan atau semacam itu, baik sanadnya itu bersambung ataupun sanadnya itu terputus.
3. Hadits Mauquf
Hadits Mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan atau semacam itu, baik sanadnya itu bersambung ataupun sanadnya itu terputus.
Contoh:
4. Hadits Maqtu’
Hadits Maqtu' adalah yang disandarkan kepada tabi’in dan tabi’ut tabi’i serta orang yang sesudahnya, baik berupa perkataan, perbuatan atau lainnya.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 ARTIKEL PIYE KABARE. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top